
Salah satu bukti rendahnya mutu pendidikan di
Indonesia terlihat dari laporan International
Education Achievement (IEA). Menurut IEA, kemampuan membaca untuk tingkat
SD siswa Indonesia berada dalam urutan ke-38 dari 39 negara peserta studi.
Sementara kemampuan matematika siswa SLTP Indonesia berada dalam urutan ke-39
dari 42 negara. Adapun kemampuan IPA, Indonesia masuk dalam urutan ke-40 dari
42 negara Jika dibandingkan dengan negara-negara
di ASEAN, ternyata posisi Indonesia tetap berada pada urutan paling bawah.
Selanjutnya Peringkat indeks
pengembangan manusia (Human Development
Index) masih sangat rendah. Menurut data tahun 2004, dari 117 negara yang
disurvei Indonesia berada pada peringkat 111 dan pada tahun 2005 peringkat 110
dibawah Vietnam yang berada di peringkat 108. sebagai konsekuensi logis dari
indikator-indikator di atas adalah penguasaan terhadap IPTEK di mana kita masih
tertinggal dari negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. (H. Isjoni, 2006:19-20).
Berkaitan dengan fenomena di atas, setidak
tidaknya ada empat hal yang berkaitan dengan kondisi dunia pendidikan kita saat
ini, yaitu: issu seputar masalah guru, kebijakan pemerintah sebagai
penyelenggara Negara, manajemen internal sekolah dan issu sarana dan prasarana
belajar mengajar.
a.
Issu
seputar masalah guru
Dalam dunia
pendidikan, keberadaan peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang
sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar
mengajar, baik di jalur pendidikan formal maupun informal. Oleh sebab itu,
dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, tidak dapat
dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri.
Filsofi sosial
budaya dalam pendidikan di Indonesia,
telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di
Indonesia tidak jarang telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi
fungsi. Mereka di tuntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu
mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai
penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai
orang kedua, setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara
global.
Dalam konteks
sosial budaya MBOJO misalnya, kata guru sering dikonotasikan sebagai
kepanjangan dari kata “dou ma di to’a”
(menjadi panutan utama). Begitu pula dalam khasanah bahasa Indonesia, dikenal adanya sebuah
peribahasa yang berunyi “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”.
Semua perilaku guru akan menjadi panutan bagi anak didiknya. Sebuah posisi yang
mulia dan sekaligus memberi beban psykologis tersendiri bagi para guru kita.
Saat ini
setidak-tidaknya ada empat hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi
guru di Indonesia,
yaitu : pertama, masalah kualitas/mutu guru, kedua, jumlah guru yang dirasakan
masih kurang, ketiga, masalah distribusi guru dan masaah kesejahteraan guru.
1. Masalah kualitas guru
Kualitas guru
kita, saat ini disinyalir sangat memprihatinkan. Berdasarkan data tahun
2002/2003, dari 1,2 juta guru SD kita saat ini, hanya 8,3%nya yang berijasah
sarjana. Realitas semacam ini, pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas anak
didik yang dihasilkan. Belum lagi masalah, dimana seorang guru sering mengajar lebih dari satu mata pelajaran yang
tidak jarang, bukan merupakan corn/inti dari pengetahuan yang
dimilikinya, telah menyebabkan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal.
Banyak guru yang belum memiliki persyaratan
kualifikasi. Guru TK sebanyak 137.069 orang, yang sudah memiliki kewenangan
mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 12.929 orang (9,43%). Guru SD sebanyak 1.234.927 orang, yang sudah
memiliki kewenangan mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 625.710
orang (50,67%). Guru SMP sebanyak 466.748 orang, yang sudah memiliki kewenangan
mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan baru 299.105 orang (64,08%). Guru
SMA sebanyak 377.673 orang, yang sudah memiliki kewenangan mengajar sesuai
dengan kualifikasi pendidikan baru 238.028 orang (63,02%).
Persentase guru layak
mengajar terhadap guru menurut status sekolah di NTB SMP/ junior secondary school (JSS) tahun: 2006/2007.
No
|
Guru
|
Jumlah/total
|
%
|
||||||
Negeri
|
Layak
|
%
|
Swasta
|
Layak
|
%
|
Guru
|
Layak
|
||
1
|
10,736
|
8,105
|
75.49
|
1,374
|
1,066
|
77.58
|
12,110
|
9,171
|
75.73
|
2. Jumlah guru yang masih kurang
Jumlah guru di
Indonesia saat ini masih dirasakan kurang, apabila dikaitkan dengan jumlah anak
didik yang ada. Oleh sebab itu, jumlah murid per kelas dengan jumlah guru yag
tersedia saat ini, dirasakan masih kurang proporsional, sehingga tidak jarang
satu raung kelas sering di isi lebih dari 30 anak didik. Sebuah angka yang jauh
dari ideal untuk sebuah proses belajar dan mengajar yang di anggap efektif.
Idealnya, setiap kelas diisi tidak lebih dari 15-20 anak didik untuk menjamin
kualitas proses belajar mengajar yang maksimal.
Di NTB
perkembangan jumlah guru Negeri dan swasta dari tahun 2003/2004 s/d tahun
2005/2006 yaitu :
No
|
Tahun
|
Status sekolah
|
Jumlah
|
|
Negeri
|
Swasta
|
|||
1
|
2003/2004
|
7,295
|
673
|
7,968
|
2
|
2004/2005
|
8,612
|
884
|
9,496
|
3
|
2005/2006
|
9,067
|
1,174
|
10,241
|
3.
Masalah
distribusi guru
Masalah
distribusi guru yang kurang merata, merupakan masalah tersendiri dalam dunia
pendidikan di Indonesia. Di
daerah-daerah terpencil, masing sering kita dengar adanya kekurangan guru dalam
suatu wilayah, baik karena alasan keamanan maupun faktor-faktor lain, seperti
masalah fasilitas dan kesejahteraan guru yang dianggap masih jauh yang
diharapkan.
4.
Masalah
kesejahteraan guru
Sudah bukan
menjadi rahasia umum, bahwa tingkat kesejahteraan guru-guru kita sangat
memprihatinkan. Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi,
apalagi bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer.
Kondisi seperti ini, telah merangsang sebagian para guru untuk mencari
penghasilan tambahan, diluar dari tugas pokok mereka sebagai pengajar, termasuk
berbisnis dilingkungan sekolah dimana mereka mengajar tenaga pendidik.
Peningkatan kesejahteaan guru yang wajar, dapat meningkatkan profesinalisme
guru, termasuk dapat mencegah para guru melakukan praktek bisnis di sekolah.
b. Kebijakan pemerintah
Tidak dapat
disangkal lagi bahwa pemerintah sebagai institusi penyelenggara Negara
mempunyai peranan tersendiri dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Kebijakan pemerintah, pada dasarnya dapat dikatagorikan dalam dua bentuk, yaitu
kebijakan yang bersifat konstitusional dan kebijakan yang bersifat operasional.
Kebijakan konstitusional lebih mengarah pada bagaimana pemerintah menetapkan
perundang-undangan maupun peraturan-peraturan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan nasional kita. Dalam Konteks ini, beberapa langkah maju telah
dicapai oleh pemerintah saat ini. Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, merupakan strategi jangka panjang dalam membenahi
carut marut dunia pendidikan kita. Sudah barang tentu, UU tersebut masih
diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam berbagai bentuk peratutan-peraturan yang berada dibawahnya,
termasuk issu Badan Hukum Pendidikan (BHP), peraturan perbukuan maupun issu
sertifikasi bagi para pengajar untuk meningkatkan standar kualitas mereka.
Kebijakan
operasioanal pemerintah, lebih mengarah pada kebijakan alokasi anggaran yang
ditujukan bagi sektor pendidikan nasional. UU No. 20 Tahun 2003, memang telah
mengamanatkan untuk menglaokasikan 20% dari APBN/APBD untuk sektor pendidikan.
Namun mengingat kemampuan keuangan Negara yang masih terbatas, maka alokasi 20%
ini rencananya akan dicapai dalam beberapa tahap sesuai dengan kemampuan
keuangan Negara. Dalam tahun anggaran 2004 yang lalu, untuk sektor pendidikan
baru di alokasikan sebesar 6,6%. Tahun 2005, jumlahnya telah meningkat menjadi
9,29% dan tahun 2006, rencananya akan dialokasikan 12,01%, 14,60% untuk
anggaran tahun 2007 dan berturut-turut sampai tahun 2009 nanti, diharapkan
anggaran untuk sektor pendidikan akan menjadi 17,40% dan 20,10%.
c. Manajemen sekolah
Manajemen
pendidikan di Indonesia,
secara umum dikatagorikan dalam dua kelompok yaitu yang diatur dan dibawah
kendali langsung pemerintah (sekolah negeri) dan sekolah-sekolah yang di kelola
oleh pihak swasta (sekolah swasta). Perbedaan manajemen ini pada akhirnya,
sedikit banyak akan mempengaruhi mutu dan kualitas anak didik di masing-masih
sekolah serta secara tidak langsung telah ikut menciptakan “ketimpangan” dalam
pengelolaan sekolah. Bagi para keluarga yang secara ekonomi mapan, maka mereka
cenderung akan mampu memasukkan anak-anaknya pada sekolah-seklah favorit yang
biasanya memerlukan alokasi dana yang tidak sedikit. Begitu pula sebaliknya,
bagi yang keluarga yang kurang mampu, biaya sekolah dirasakan mahal dan menjadi
beban tersendiri bagi ekonomi keluarga. Belum lagi kebijakan pemerintah dimasa
lampau yang cenderung membedakan berbagai bentuk bantuan untuk sekolah negeri
dan swasta, secara langsung maupun tidak telah ikut memperparah ketimpangan
dunia pendidikan. Dalam konteks ini, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk
tidak membedakan antara sekolah yang di kelola oleh Negara maupun sekolah yang
di kelola oleh pihak swasta.
d. Saran dan prasarana sekolah
Sarana dan
prasarana sekolah, merupakan salah satu kendala yang masih dihadapi oleh dunia
pendidikan kita. Kemampuan keuangan yang masih terbatas, salah kelola maupun
tingkat KKN yang masih tinggi serta faktor-faktor lain, telah menyebabkan kondisi sekolah masih jauh
dari memadai. Mulai dari jumlah gedung yang rusak, ruang kelas yang terbatas
maupun kelengkapan alat-alat laboratorium yang sangat dibutuhkan dalam
pencapaian proses belajar mengajar yang belum maksimal, merupak beberapa
kendala nyata yang masih kita hadapi.
Sarana dan Prasarana Pendidikan. Banyaknya
ruang kelas yang tidak layak untuk proses belajar. Ruang kelas TK yang
jumlahnya 93.629 ruang, yang kondisinya masih baik 77.399 ruang (82,67%), Ruang
kelas SD yang jumlahnya 865.256 ruang, yang kondisinya masih baik 364.440 ruang
(42,12%), Ruang kelas SMP yang jumlahnya 187.480 ruang, yang kondisinya masih
baik 154.283 ruang (82,29%), Ruang kelas SMA yang jumlahnya 124.417 ruang, yang
kondisinya masih baik 115.794 ruang (93,07%), (Sumber : Indonesia Educational
statistics in brief 2003/2004; Balitbang Diknas).
Profil Pendidikan DI
NTB
Keterangan
|
SD
|
SMP
|
SMU
|
Perguruan Tinggi
|
Jumlah
|
Jumlah penduduk berusia sekolah (5 – 24 years)
|
759,400
|
285,100
|
249,200
|
383,500
|
1,677,200
|
Penduduk berusia sekolah yang
saat ini bersekolah
|
563,593
|
133,673
|
89,565
|
33,863
|
820,694
|
Penduduk berusia 5 – 24 tahun yang TIDAK SEKOLAH
|
195,807
|
151,427
|
159,635
|
349,637
|
856,506
|
Jumlah putus sekolah
|
16,461
|
6,532
|
2,058
|
na
|
25,051
|
Persentase Drop Out (%)
|
2.87%
|
4.90%
|
2.46%
|
na
|
|
APK (%)
|
103.03
|
69.54
|
41.95
|
4.92
|
|
APM (%)
|
92.48
|
57.19
|
33.45
|
3.35
|
|
Jumlah Sekolah
|
2,785
|
340
|
220
|
28
|
3,373
|
Jumlah kepala sekolah & guru / dosen
|
24,683
|
9,836
|
6,929
|
2,378
|
43,826
|
Indikator-Indikator Pendidikan Dasar
dan Menengah
Indikator-Indikator
|
SD
|
SMP
|
SMU
|
|||
Jumlah
|
%
|
Jumlah
|
%
|
Jumlah
|
%
|
|
Kelas
|
19,087
|
1.88%
|
3,569
|
1.75%
|
1,857
|
2.03%
|
Ruang
Kelas*
|
13,883
|
1.55%
|
3,254
|
1.61%
|
1,606
|
1.86%
|
>
Kondisi baik**
|
6,556
|
47.30%
|
2,678
|
82.88%
|
1,419
|
90.21%
|
>
Kondisi rusak ringan**
|
4,540
|
32.75%
|
438
|
13.56%
|
111
|
7.06%
|
>
Kondisi rusak berat**
|
2,765
|
19.95%
|
115
|
3.56%
|
43
|
2.73%
|
Rasio
siswa per sekolah
|
202
|
393
|
424
|
|||
Rasio
siswa per guru
|
23
|
13.59
|
14
|
|||
Rasio
siswa per kelas
|
30
|
37.45
|
38
|
|||
Rasio
kelas per sekolah
|
6.85
|
10.50
|
11.19
|
|||
Rasio
kelas per ruang kelas
|
1.37
|
1.10
|
1.18
|
|||
Rasio
kelas per sekolah
|
1.30
|
2.76
|
2.70
|
|||
Rasio
guru per sekolah
|
9
|
29
|
30
|
|||
Guru
sesuai kualifikasi
|
67%
|
87.33%
|
79.10%
|
|||
Guru
di bawah kualifikasi
|
33%
|
12.67%
|
20.90%
|
|||
Cat. : * Ruang kelas
milik + bukan milik
** Ruang kelas milik berdasarkan kondisi
Indikator-Indikator Pendidikan
Indikator-Indikator
|
Universitas
|
Institut
|
Sekolah Tinggi
|
Akademi
|
Politeknik
|
Jumlah
|
Jumlah
|
Jumlah
|
Jumlah
|
Jumlah
|
|
Lembaga
|
9
|
1
|
12
|
6
|
n/a
|
Dosen
|
1,600
|
44
|
597
|
137
|
n/a
|
Rasio
mahasiswa per lembaga
|
2,188.44
|
3,561
|
801.92
|
163.83
|
n/a
|
Rasio
mahasiswa per dosen
|
12.31
|
80.93
|
16.12
|
7.18
|
n/a
|
Rasio
dosen per lembaga
|
177.78
|
44
|
49.75
|
22.83
|
n/a
|
Sumber : Departemen
Pendidikan Nasional (2004-2005)
Dengan berbagai permasalahan di atas maka gurulah
yang banyak disorot dan disalahkan dan guru, akhirnya menjadi salah satu faktor menentukan dalam konteks
meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang
berkualitas karena guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan
berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan
guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningakatkan
kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik
sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi
akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4.
Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dengan sertifikat
profesi, yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat penilaian
portofolio (rekaman kinerja) guru, maka
seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok.
Intinya, Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas
kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.
Persoalannya sekarang , bagaimana persepsi guru terhadap uji sertifikasi?, bagaimana pula
kesiapan guru untuk menghadapi pelaksanaan sertifikasi tersebut ? dan adakah
suatu garansi bahwa dengan memiliki sertifikasi, guru akan lebih bermutu ?.
Analisa terhadap pertanyaan-pertanyaan ini mesti dikritisi sebagai sebuah feed back untuk pencapaian tujuan dan
hakekat pelaksanaan uji sertifikasi itu sendiri.
Pengalaman di lapangan, menunjukan bahwa di mata
guru, uji sertifikasi adalah sebuah ” revolusi” untuk peningkatan gaji guru.
Padahal, ini adalah suatu political will
pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas guru yang sangat besar
kontribusinya bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Miskonsepsi
semacam ini, membuat para guru dapat menghalalkan segala cara dalam membuat
portofolionya dengan memalsukan dokumen prestasi atau kinerjanya, seperti yang
terjadi di Yogyakarta dan Bali. Dalam konteks ini diperlukan kejelian dari tim
penilai portofolio untuk melakukan identifikasi dan justifikasi. Semua
penyimpangan harus diungkap atas nama kualitas, dengan melakukan cross check di lapangan.
Uji Sertifikasi bagi guru mesti dipahami sebagai
sebuah sarana untuk mencapai tujuan yaitu kualitas guru. Sertifikasi bukan
tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman yang benar tentang hakekat
sertifikasi akan melahirkan aktivitas yang benar dan elegan, bahwa apapun yang
dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk
kampus untuk kualifikasi, maka proses belajar kembali mesti dimaknai dalam
konteks peningkatan kualifikasi akademik yaitu mendapatkan tambahan ilmu dan
ketrampilan baru, sehingga mendapatkan ijazah S1 / D4. Ijazah S1 bukan tujuan
yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar seperti
jual-beli ijazah, melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapat tambahan
ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru yang mengikuti uji
sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan
untuk dapat menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi
sebagaimana diisyaratkan dalam standard kemampuan guru. Tunjangan profesi
adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan dimaksud. Dengan
menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan pintas guna memperoleh
sertifikat profesi kecuali dengan mempersiapkan diri dengan belajar yang benar
dan tekun berkinerja menyongsong sertifikasi.
Idealisme, semangat dan kinerja tinggi disertai
rasa tanggung jawab mesti menjadi ciri guru yang profesional. Dengan kompetensi
profesional, guru akan tampil sebagai pembimbing (councelor), pelatih (coach) dan manejer pembelajaran ( learning manager) yang mampu
berinteraksi dengan siswa dalam proses transfer pengetahuan, ketrampilan dan
nilai-nilai yang baik. Semangat untuk tetap belajar (bukan hanya mengajar) akan
membantu guru untuk meng-upgrade pengetahuannya,
sehingga dapat menyiasati kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
peluang pemanfaatannya untuk memajukan proses belajar mengajar di kelas.
Sertifikasi guru adalah amanat Undang-undang bagi semua guru di Indonesia yang
jumlahnya sekitar 2,8 juta baik negeri maupun swasta, jadi bukan sesuatu yang
mesti diperebutkan oleh guru. Semua akan kebagian, asalkan telah memenuhi
persyaratan. Marilah kita terus tingkatkan kompetensi dan profesionalisme kita,
sehingga dapat meraih prestasi dan prestise
dibidang pendidikan, untuk selanjutnya dapat berdiri sejajar dan bersaing
dengan negara-negara lain.
SOLUSI :
Jalan yang dapat dilakukana untuk meningkatkan
Profesionalisme guru antara lain:
- Gaji yang memadai. Perlu ditata ulang sistem penggajian guru agar gaji yang diterimanya setiap bulan dapat mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya dan pendidikan putra-putrinya. Dengan penghasilan yang mencukupi, tidak perlu guru bersusah payah untuk mencari nafkah tambahan di luar jam kerjanya. Guru akan lebih berkonsentrasi pada profesinya, tanpa harus mengkhawatirkan kehidupan rumah tangganya serta khawatirakan pendidikan putra-putrinya. Guru mempunyai waktu yang cukup untukmempersiapkan diri tampil prima di depan kelas. Jika mungkin, seorang guru dapat meningkatkan profesinya dengan menulis buku materi pelajaran yang dapat dipergunakan diri sendiri untuk mengajar dan membantu guru-guru lain yang belum mencapai tingkatnya. Hal ini dapat lebih menyejahterakan kehidupan guru dan akan lebih meningkatkan status sosial guru. Guru akan lebih dihormati dan dikagumi oleh anak didiknya. Jika anak didik mengagumi gurunya maka motivasi belajar siswa akan meningkat dan pendidikan pasti akan lebih berhasil.
- Kurangi beban guru dari tugas-tugas administrasi yang sangat menyita waktu. Sebaiknya tugas-tugas administrasi yang selama ini harus dikerjakan seorang guru, dibuat oleh suatu tim di Diknas atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan bersifat fleksibel (bukan harga mati) lalu disosialisasikan kepada guru melalui sekolah-sekolah. Hal ini dapat dijadikan sebagai pegangan guru mengajar dalam mengajar dan membantu guru-guru prmula untuk mengajar tanpa membebani tugas-tugas rutin guru.
- Pelatihan dan sarana. Salah satu usaha untuk meningkatkan profesionalitas guru adalah pendalaman materi pelajaran melalui pelatihan-pelatihan. Beri kesempatan guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tanpa beban biaya atau melengkapi sarana dan kesempatan agar guru dapat banyak membaca buku-buku materi pelajaran yang dibutuhkan guru untuk memperdalam pengetahuannya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSusah ea jd ternyata profesi mengajar
ReplyDelete